Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2AH26hYkA

follow me

Senin, 12 November 2012

dampak eksploitasi SDA


EKSPLOITASI BATU BARA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnCqPOwtAXfCMS1wtCjA9IqyuxwZmT9t1u1GrojqRxtXRX9-9nPDgm7vPWihLDXdCibBas9kw-RONCcAYL5SLSdj46SbVVYANFZ70LL3O0J5rw_kN4wvQXRH-EzZF5-6bx3OrrIEmocC0/s320/4.jpg            Batu bara adalah salah satu bahan bakar fosil yang Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen. Batubara juga merupakan batuan organik yang memiliki sifat-sifat fisika dan kimia yang kompleks yang dapat ditemui dalam berbagai bentuk.
Jumlah sumber daya batubara  Indonesia pada tahun 2005 berdasarkan perhitungan Pusat Sumber Daya Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sebesar 61,366 miliar ton. Sumber daya batubara  tersebut tersebar di 19 propinsi.

            Potensi sumberdaya batubara di Indonesia sangat melimpah, terutama di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan di daerah lainnya dapat dijumpai batubara walaupun dalam jumlah kecil dan belum dapat ditentukan keekonomisannya, seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan Sulawesi.

            Sayangnya, Indonesia tidak mungkin membakar habis batubara dan mengubahnya menjadi energi listrik melalui PLTU. Dua cara yang dipertimbangkan dalam hal ini adalah likuifikasi (pencairan) dan gasifikasi (penyubliman) batubara.

            Perkembangan produksi batubara  selama 13 tahun terakhir (sampai 2005) telah menunjukkan peningkatan yang cukup pesat, dengan kenaikan produksi rata-rata 15,68% pertahun. Tampak pada tahun 1992, produksi batubara  sudah mencapai 22,951 juta ton dan selanjutnya pada tahun 2005 produksi batubara  nasional telah mencapai 151,594 juta ton.

            Kedepannya, produksi batubara Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestik), tetapi juga untuk memenuhi permintaan luar negeri (ekspor). Hal ini mengingat sumber daya batubara  Indonesia yang masih melimpah, di lain pihak harga BBM yang tetap tinggi, menuntut industri yang selama ini berbahan bakar minyak untuk beralih menggunakan batubara .




Dampak Eksploiitasi Batu bara

            Dari hasil diskusi POKJA PWLH banjarmasin yang menghadirkan Walhi, Kompas Borneo, Lsm lainnya menyoroti mengenai pertambangan batubara khususnya di daerah Kalimantan Selatan. perubahan alam KalSel sudah tersasa akibat dampak tambang batu bara. Kawasan daratan kalsel telah hancur, hutan gundul akibat penebangan secara membabibuta, ditambah dengan penambangan yang tak terkendali. Di kawasan pertambangan PT Adaro terdapat beberapa tandon raksaas atau kawah bekas tambang yang menyebabkan bumi menganga tak mungkin bisa direklamasi . Kawasan Satui tempat operasi PT Arutmin menyebabkan alam berganit menjadi hutan buatan hasil reboisasi dan menghilangkan hutan alam penjaga lingkungan. yang paling parah, ratusan bahkan ribuan hektar lahan bekas tambang yang dikelola masyarakat baik perusahaan kecil atau individu, dimana mereka hanya mengambil batu bara dan dibiarkan tanpa reklamasi.

            Sekarang ini sungai martapura yang berhulu di pegunungan Meratus telah berubah warna dan tingkat kekeruhannya akhibat partikel kaolin, lumpur dan material lainnya. tambang batubara juga telah mengubah tingkat polusi udara dan debu diberbagai wilayah kalsel.
           
            Selain itu tambang telah melahirkan gas metana yang berakibat meningkatkan tingkat keasaman tahanh disekitar tambang sehingga kawasan tambang tidak subur dan cenderung gersang.
           
            Keluhan lain yang merisaukan akibat kegiatan tambang yaiut terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air limbah dll, berikut beberapa dampak dari pertambangan batubara :

1.    Lubang tambang.
2.    Air Asam tambang: mengandung loga berat yang berpotensi menimbulkan dampak     lingkungan jangka panjang
3.    Tailing: teiling mengandung logam-logam berat dalam kadar yang mengkhawatirkan   seperti tembaga, timbal, merkuri, seng, arsen yang berbahaya bagi makhluk hidup.
4.    Sludge: limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung yang juga       mengandung logam berbahaya seperti boron, selenium dan nikel dll.
5.    Polusi udara: akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan    menyebabkan infeksi saluran pernapasan.

United Nations Environment Programme (UNEP, 1999) menggolongkan dampak-dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan sebagai berikut :

-Kerusakan habitat dan biodiversity pada lokasi pertambangan
-Perlindungan ekosistem/habitat/biodiversity di sekitar lokasi pertambangan.
-Perubahan landskap/gangguan visual/kehilangan penggunaan lahan.
-Stabilisasi site dan rehabilitasi.
-Limbah tambang dan pembuangan tailing.
-Kecelakaan/ terjadinya longsoran fasilitas tailing
-Peralatan yang tidak digunakan , limbah padat, limbah rumah tangga
-Emisi Udara
-Debu
-Perubahan Iklim
-Konsumsi Energi
-Pelumpuran dan perubahan aliran sungai
-Buangan air limbah dan air asam taminasi
-Perubahan air tanah dan kontaminasi
-Pengelolaan bahan kimia, keamanan, dan pemaparan bahan kimia di tempat kerja
-Kebisingan
-Radiasi
-Keselamatan dan kesehatan kerja
-Toksisitas logam berat
-Peninggalan budaya dan situs arkeologi
-Kesehatan masyarakat dan pemukiman sekitar tambang


Penanggulangan Dampak Eksploitasi
a.         Mereklamasi dan penutupan areal tambang pada beberapa tempat bekas galian guna pencegahan dan penanggulangan dampak negatif kawasan tersebut.
b.        Pengupasan tanah pucuk dilakukan terlebih dulu dan ditempatkan terpisah terhadap batuan penutup (over burden), agar pada saat pelaksanaan reklamasi dapat dimanfaatkan kembali.
c.         Air hasil kegiatan pemompaan air tambang ini disalurkan ke kolam penampungan (settling pond)
d.        Permukaan akhir dibentuk kontur landai membentuk bukit/ gunung yang rata (tidak terasering) untuk menghindari terfokusnya air limpasan disposal sehingga dapat menimbulkan erosi yang besar (tidak ramah lingkungan).
e.         Semua kontrak ke depan akan mengikuti aturan UU No. 41 Tahun 1999 yang menyatakan dengan tegas tidak boleh melakukan pertambangan terbuka di hutan lindung dan konservasi.
f.         Pemanfaatan fasilitas oily water separator plant ( oil spill control ).
g.        Pengelolaan air asam tambang dengan melakukan klasifikasi dan pemisahan batuan penutup yang didasarkan pada potensi pembentukan asam. Jika diperlukan penutupan batuan asam dilakukan dengan rekayasa dan bila tidak mungkin, maka aliran air asam tambang dinetralisir dengan menggunakan kapur.
h.        Meneliti geokimia di areal eksplorasi dan penumpukan akhir (final dump).
i.          Revegetasi di lahan bekas galian, top soil dan overburden.
j.          Rehabilitasi tambang dengan pembibitan  pohon.
k.        Peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan SDM
l.          Peningkatan kesehatan & gizi masyarakat sekitar.



sumber : agunkfi26.blogspot.com



AGUNG FITRIONO
XII TKR_B / 2

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2AH2Je6mm