Oleh: Hamengku Buwono X
Sebagaimana Surat Presiden Republik Indonesia Nomor
R-99/Pres/12/2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Rancanga Undang-Undang
tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yan telah disampaikan
kepada DPR RI beberapa waktu yang lalu, dan ditindaklanjuti dengan penyampaian
keterangan pemerintah atas RUU Keistimewaan Provinsi DIY yang telah disampaikan
pada Rapat Kerj dengan Komisi II DPR-RI pada tanggal 2 Januari 2011, ada
beberapa hal yang perlu mendapatkan respon baik dari aspek tinjauan secara umum
maupun khusus atas materi dimaksud.
A. Tinjauan Secara Umum
Salah satu aspek penting yang harus dijawab dalam
menyusun sebuah Undang-Un dang adalah apa argumentasi, rasionalitas atau
relevansi perlunya disusun sebuah Undang-Undang. Dalam konteks Daerah Istimewa
Yogyakarta, paling tidak terdapat beberapa alasan yang dapat saya sampaikan
sebagai berikut:
Alasan Historis
DIY berasal dari dua kerajaan yang berkuasa dijaman
sebelum Republik Indonesia lahir yakni Negari Ngayogyakarta Hadiningrat dan
Kadipaten Pakualaman. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat
pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda, Inggris
maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut
telah siap menjadi sebuah negara sendiri, lengkap dengan sistem pemerintahannya
(susunan asli), wilayah dan penduduknya.
Selenography ketika mendengar berita Proklamasi
Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam
VIII keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengirim surat
kawat kepada Presiden Soekarno yang berisi ucapan selamat dan sikap politik
untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Selanjutnya sikap politik tersebut
dibalas dengan perlakuan istimewa dari Presiden Presiden berupa pemberian
Piagam Penetapan tertanggal 19 Agustus 1945, yang intinya Presiden Soekarno
menetapkan Sri Sultan dan Sri Paku Alam tetap pada kedudukann dengan
kepercayaan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk
keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.
Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku
Buwono IX mengeluarkan amanat yang kemudian dikenal sebagai amanat 5 September
1945 yang isinya: Pertarna: bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadingrat yang
bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia Kedua:
bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri
Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa
ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta mulai saat ini berada
di tangan kami, Ketiga: bahwa hubungan antara Negeri Ngayogyakarta
dengan pemerintah pusat bersifat langsung dan kami bertanggungjawab atas negeri
kami langsung kepada Presiden RepublikIndonesia. Hal yang sama pada saat yang
bersamaan juga dibuat oleh Sri Paku AlamVIII.
Dalam perkembangannya wilayah Negeri Ngayogyakarta dan
Kadipaten Pakualaman menjelma menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta,
yangselanjutnya diatur di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta peristiwa sejarah tersebut yang
melandasiasi pengakuan hukum atas DIY, dan fakta berikutnya dengan berbagai
pertimbangan Yogyakarta ditetapkan menjadi ibu kota Republik Indonesia dari
tahun 1946-1949.
————
Tweet |
Tweet |
0 komentar:
Posting Komentar