Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2AH26hYkA

follow me

Rabu, 03 Oktober 2012

apa sih istimewanya 17 agustus '45 ????

Oleh: Hamengku Buwono X
Sebagaimana Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-99/Pres/12/2010 tanggal 16 Desember 2010 perihal Rancanga Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yan telah disampaikan kepada DPR RI beberapa waktu yang lalu, dan ditindaklanjuti dengan penyampaian keterangan pemerintah atas RUU Keistimewaan Provinsi DIY yang telah disampaikan pada Rapat Kerj dengan Komisi II DPR-RI pada tanggal 2 Januari 2011, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan respon baik dari aspek tinjauan secara umum maupun khusus atas materi dimaksud.
A. Tinjauan Secara Umum
Salah satu aspek penting yang harus dijawab dalam menyusun sebuah Undang-Un dang adalah apa argumentasi, rasionalitas atau relevansi perlunya disusun sebuah Undang-Undang. Dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, paling tidak terdapat beberapa alasan yang dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Alasan Historis
DIY berasal dari dua kerajaan yang berkuasa dijaman sebelum Republik Indonesia lahir yakni Negari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda, Inggris maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan penduduknya.
Selenography ketika mendengar berita Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian mengirim surat kawat kepada Presiden Soekarno yang berisi ucapan selamat dan sikap politik untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Selanjutnya sikap politik tersebut dibalas dengan perlakuan istimewa dari Presiden Presiden berupa pemberian Piagam Penetapan tertanggal 19 Agustus 1945, yang intinya Presiden Soekarno menetapkan Sri Sultan dan Sri Paku Alam tetap pada kedudukann dengan kepercayaan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.
Pada tanggal 5 September 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan amanat yang kemudian dikenal sebagai amanat 5 September 1945 yang isinya: Pertarna: bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadingrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia Kedua: bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta mulai saat ini berada di tangan kami, Ketiga: bahwa hubungan antara Negeri Ngayogyakarta dengan pemerintah pusat bersifat langsung dan kami bertanggungjawab atas negeri kami langsung kepada Presiden RepublikIndonesia. Hal yang sama pada saat yang bersamaan juga dibuat oleh Sri Paku AlamVIII.
Dalam perkembangannya wilayah Negeri Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjelma menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta, yangselanjutnya diatur di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta peristiwa sejarah tersebut yang melandasiasi pengakuan hukum atas DIY, dan fakta berikutnya dengan berbagai pertimbangan Yogyakarta ditetapkan menjadi ibu kota Republik Indonesia dari tahun 1946-1949.
————

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2AH2Je6mm